KPK bantah penetapan tersangka Hasto Kristiyanto karena kritik Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto ...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena masif memberikan kritik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Iskandar mengatakan hal itu terkait pernyataan dari pihak Hasto dalam sidang sebelumnya pada Rabu (5/2), yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, pihak Hasto juga menyebutkan putusan Hasto terbilang cepat usai serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
Maka itu, pihak KPK menilai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Hasto merupakan pembelaan yang membabi buta.
Baca juga:
"Yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menyebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ujarnya.
KPK sebagai kuasa termohon menyatakan tidak akan menanggapi dan berharap hakim dapat mempertimbangkan sidang secara bijaksana dan adil.
Sebagai koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, KPK mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," ujarnya.
Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Baca juga:
Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025