LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum di 4,25%
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 4, 25%.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 4,25%. Selain itu tingkat bunga penjaminan valuta asing yakni 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan turut mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 30 Mei 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala, dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, diperbankan, dan kondisi perekonomian," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1).
Ia menjelaskan keputusan ini atas pertimbangan kinerja perekonomian, perbankan dan pasar keuangan. Seperti respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Yang ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai nominal dan rekeningnya, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," sebutnya.
Purbaya juga menyampaikan tingkat bunga penjaminan merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan. Agar produk simpanan yang dimiliki kelinian nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," tegasnya.
Hal tersebut, kata Purbaya, dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi bank