Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah
Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah. ????Mantan Wakil Bupati Bondowoso, IBR, ditahan atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,4 miliar. Penahanan berlangsung siang ini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menahan IBR, mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 pada Kamis (13/2/2025) siang. IBR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menyampaikan, IBR diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. “Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” kata Adhi Harsanto kepada BeritaJatim.com mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya. “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo dikonfirmasi terpisah BeritaJatim.com.
Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.
“Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.
Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp 50 juta. “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.
Tersangka IBR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]