Perhapi tegaskan dukung penerapan kaidah pertambangan baik dan benar

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebagai organisasi yang menaungi para profesional pertambangan, terus ...

Perhapi tegaskan dukung penerapan kaidah pertambangan baik dan benar
Kita harus berpikir bagaimana ekosistem industri bisa diwujudkan yaitu tumbuhnya industri-industri yang bisa menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan dalam proses industrialisasi

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebagai organisasi yang menaungi para profesional pertambangan, terus berupaya memberikan kontribusi positif dalam mendukung penerapan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

"Sebagai organisasi profesi, Perhapi akan terus mendukung industri pertambangan nasional mulai dari peningkatan kapasitas SDM pertambangan yang kompeten juga membantu mewujudkan penerapan good mining practice dalam praktik pertambangan nasional," ungkap Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Sudirman Widhy Hartono bersama pengurus baru Perhapi periode 2024-2027 baru saja dilantik di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

Ia mengakui saat ini industri pertambangan menghadapi sejumlah tantangan yang terkait dengan dinamika situasi geopolitik global dan nasional, dinamika suplai dan demand komoditi yang berdampak pada harga. Juga tantangan dari industri pertambangan itu sendiri seperti sorotan publik pada sektor ini sebagai dampak dari maraknya kasus-kasus pelanggaran hukum."Masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal (peti), munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan yang mengatasnamakan kegiatan pertambangan lalu kasus korupsi dan kasus pidana lainnya di sektor ini," ungkap Widhy.Ditambah lagi, saat ini ada beberapa kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan operasi tambang. Mulai dari kebijakan terkait perizinan di kehutanan dan lingkungan hidup, regulasi bidang fiskal yang sedikit banyak menambah beban untuk sektor pertambangan.

"Ada beberapa regulasi yang saat ini sedang jadi perbincangan yakni kewajiban B40 yang diikuti pencabutan subsidi pemerintah atas pengadaan FAME. Kalau dari pelaku usaha tentu akan selalu siap melaksanakan kebijakan pemerintah namun perlu juga dipertimbangkan untuk tidak mencabut insentif pengadaan FAME agar tidak menambah beban biaya tambahan," jelas Widhy.

Pelaku usaha juga dicemaskan oleh rencana revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Meski aturannya belum ada, namun dari keterangan Menko Perekonomian disebutkan bahwa DHE wajib simpan dalam negeri selama setahun dan besarannya 100 persen.

"Hal ini tentu akan memberatkan pelaku usaha secara khusus arus kas perusahaan," ujarnya.

Masalah lain yang juga ramai diperbincangkan stakeholder pertambangan beberapa hari belakangan ini, lanjut Widhy, terkait rencana revisi keempat dari UU Minerba.

"Di dalamnya adanya usulan memberikan prioritas perizinan pada perguruan tinggi dan UMKM. Meski baru dalam tahapan pembahasan awal, namun Perhapi menyayangkan munculnya rencana ini. Perhapi meminta untuk dikaji secara lebih mendalam lagi," kata Widhy.

Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua Umum Perhapi Resvani. Menurutnya, Indonesia saat ini sedang berjalan pada jalur yang tepat secara khusus terkait industrialisasi.

"Hal yang penting dan harus didorong saat ini adalah industrialisasi yang tidak hanya dari sisi mainstream, seperti dari nikel dihasilkan feronikel kemudian diolah hingga menjadi stainlesteel dan precursor battery. Kita harus berpikir bagaimana ekosistem industri bisa diwujudkan yaitu tumbuhnya industri-industri yang bisa menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan dalam proses industrialisasi," katanya.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025