Polri Juga Terkena Dampak Kebijakan Efisiensi, Ini Besaran Anggaran yang Dipangkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu lembaga yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada 2025. Dari total pagu anggaran sebesar Rp126,6 triliun, Polri mengalami...

Polri Juga Terkena Dampak Kebijakan Efisiensi, Ini Besaran Anggaran yang Dipangkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu lembaga yang terdampak kebijakan pemerintah pada 2025. Dari total pagu anggaran sebesar Rp126,6 triliun, Polri mengalami pemangkasan sebesar Rp20,5 triliun atau sekitar 16,26 persen.

Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, anggaran Polri tahun ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp59,44 triliun, belanja barang Rp34 triliun, dan belanja modal Rp33,09 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa sektor, antara lain program profesionalisme sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp2,4 triliun, penyelidikan dan penyidikan Rp5,6 triliun, pengadaan alat material khusus (almatsus) dan sarana prasarana (sarpras) Rp45,7 triliun, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) Rp20,3 triliun, serta dukungan manajemen sebesar Rp52,5 triliun.

"Dalam rekonstruksi sesuai Inpres, hasil rapat dengan Kemenkeu menghasilkan efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun. Ini sebesar 16,26 persen dari anggaran Polri 2025," ujar Wahyu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran ini tidak berdampak pada belanja pegawai, melainkan hanya pada belanja barang dan belanja modal. "Belanja barang berkurang Rp6,6 triliun atau 19,6 persen dari pagu awal. Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran ini menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun," jelasnya.

Selain Polri, sejumlah lembaga penegak hukum lainnya juga mengalami efisiensi anggaran. Berikut adalah rincian pemotongan anggaran dari Komisi III DPR RI:

- Komisi Yudisial (KY): Dari Rp100 miliar menjadi Rp74,7 miliar, mengalami pemotongan Rp25,3 miliar.

- Mahkamah Agung (MA): Awalnya tidak ada pemotongan, namun kemudian dikurangi sebesar Rp2,2 triliun.

- Mahkamah Konstitusi (MK): Mengalami pemangkasan Rp226 miliar setelah sebelumnya tidak ada rencana pemotongan.

- Kejaksaan Agung (Kejagung): Mengalami efisiensi Rp5,4 miliar setelah sebelumnya tidak ada rencana pemotongan.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Awalnya tidak ada pemotongan, namun kemudian dikurangi sebesar Rp200 miliar.

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Mengalami pemotongan Rp109,8 miliar.

- Badan Narkotika Nasional (BNN): Pemangkasan terbesar setelah Polri, yakni Rp998,6 miliar.

Presiden Prabowo mengambil langkah besar dengan memangkas anggaran APBN 2025 dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari, dengan target penghematan sebesar Rp306,69 triliun.

Dua hari kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam surat itu, ia merinci 16 pos belanja yang perlu dikurangi oleh para pimpinan di Kabinet Merah Putih, dengan total efisiensi mencapai Rp256,1 triliun