Razman Arif Nasution Kasihan kepada Firdaus Oiwobo karena Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan
Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat
![Razman Arif Nasution Kasihan kepada Firdaus Oiwobo karena Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/razman-kasihanii-firdaus.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, , mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku terkait kegaduhan yang diduga dilakukan kliennya, Razman Arif Nasution, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Razman mengatakan, soal pembekuan BAS tersebut akan direspons oleh organisasi advokat masing-masing. Termasuk Firdaus yang tergabung dalam organisasi advokat Feradi Warung Paralegal Indonesia (WPI).
"Begitu juga dengan rekan saya, adinda Firdaus Oiwobo juga dibekukan. Nah untuk adik saya Firdaus Oiwobo, itu biar organisasinya yang menilai, dimana dia sekarang berada di organisasi Feradi WPI," kata Razman, kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).
Baca juga:
"Dan saya sudah mendapat kirimin video dari Ketua Umumnya (Feradi WPI), Pak Doni, dan biarkan itu menjadi ranah organisasi dari saudara ," lanjutnya.
Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum ada pemanggilan dari Feradi WPI terhadap Firdaus terkait kabar pembekuan BAS advokatnya.
Terkait hal ini, Razman mengaku kasihan dengan Firdaus yang harus menelan pil pahit setelah menjadi kuasa hukumnya dalam kasus yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea tersebut.
"Saya merasa enggak nyaman nih, kasihan saya dengan Firdaus gara-gara bela saya," ungkap Razman.
Lebih lanjut, Razman menilai, penetapan pembekuan BAS advokat Firdaus yang diterbitkan PT Banten berlebihan.
Hal itu dikarenakan pada dokumen penetapan pembekuan BAS advokat Firdaus tersebut, identitas Firdaus dituliskan menggunakan nomor induk advokat yang dikeluarkan Kongres Indonesia (KAI).
Padahal menurut Razman, saat ini Firdaus tak lagi tergabung dalam organisasi advokat KAI.
Ia menjelaskan, Firdaus telah mengundurkan diri dari organisasi advokat KAI dan kemudian bergabung ke organisasi bernama Feradi WPI.
Meski demikian, Razman tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal waktu perpindahan organisasi yang dilakukan kuasa hukumnya itu.
"Dia (Firdaus) juga sudah pindah organisasi dan sudah mengundurkan diri sebelumnya. Itu adalah dari saudara Firdaus yang masuk ke Peradi WPI, Warung Paralegal Indonesia. Nah sekarang pertimbangan Peradi WPI terhadap Firdaus biar mereka yang berwenang," katanya.