Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Disetujui DPR, LPSK akan Optimalkan untuk Perlindungan Korban dan Saksi

LPSK mendapatkan anggaran sebesar Rp 122,2 miliar pada tahun ini, dari pagu awal Rp 229,9 miliar.

Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Disetujui DPR, LPSK akan Optimalkan untuk Perlindungan Korban dan Saksi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XIII DPR mengabulkan rekonstruksi efisiensi anggaran yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai imbas dari pemangkasan anggaran. Atas perubahan itu, LPSK berhasil mengamankan bujet sebesar Rp 122.220.952.000 atau Rp 122,2 miliar dari pagu awal sebanyak Rp 229.919.355.000 atau Rp 229,9 miliar.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan akan mengoptimalkan anggaran yang tersisa untuk menjalankan tugas mereka. Ia menyatakan pemangkasan anggaran itu tidak membuat mereka mengabaikan perlindungan dan keamanan dari saksi dan korban.

“Ini juga penting mendukung kebijakan Bapak Presiden, penting juga kita ikut ikat pinggangnya lebih ketat lagi. Tapi juga tetap memperhatikan hak-hak saksi dan korban, tidak boleh dikesampingkan,” kata Achmadi kepada wartawan, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Dalam rapat dengar pendapat, Achmadi mengajukan rekonstruksi efisiensi anggaran sebesar  Rp 122.220.952.000 kepada DPR. Ia menuturkan, angka itu diperoleh sebagai hasil pertemuan antara LPSK dan Direktorat Bidang Kesejahteraan Sosial Ditjen Anggaran Kemenkeu pada 11 Februari lalu. 

Adapun rekonstruksi pagu terdiri dari anggaran belanja barang sebesar Rp 107.265.986.000 dan belanja modal sebesar Rp 14.954.966.000. Sehingga disimpulkan bahwa anggaran efektif yang dapat digunakan LPSK pada tahun ini sebesar Rp 107.698.403.000. 

Adapun anggaran itu dialokasikan untuk sejumlah kepentingan, yakni program penegakan dan pelayanan hukum yang terdiri dari kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investasi permohonan serta kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korbans dengan total sebesar Rp 32.785.717.000. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk program dukungan manajemen yang terdiri dari kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan serta kegiatan penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan intern dengan total sebesar Rp 74.912.686.000.  

Achmadi mengatakan juga melakukan sejumlah upaya untuk mengakali efisiensi. Misalnya melalui pembatasan perjalanan dinas dan menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada hari tertentu, 

“Intinya kami tetap fokus terhadap pemberian perlindungan saksi dan korban dengan sepenuh hati,” ujar Achmadi kepada peserta rapat.

Adapun penetapan perubahan pagu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan S-75/MK.02/2025. Perubahan itu disetujui oleh Komisi XIII dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari ini. 

“Efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 144.500.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 229.919.355.000 menjadi sebesar Rp 122.220.952.000,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, kepada peserta rapat.

Willy pun bertanya kepada Ketua LPSK soal perubahan anggaran ini. “Begitu Pak Achmadi, cocok?” tanya dia. Ia pun disambut jawaban serupa oleh Achmadi. 

Efisiensi anggaran tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.