Tak Tahu soal Geledah Ruang Kerja Direktur P2 Bea Cukai, Pimpinan KPK akan Ubah Kebijakan
Di hadapan Setyo, Johanis mengatakan pimpinan KPK saat ini akan mengubah kebijakan yang berhubungan dengan penindakan di lembaga antirasuah.
![Tak Tahu soal Geledah Ruang Kerja Direktur P2 Bea Cukai, Pimpinan KPK akan Ubah Kebijakan](https://statik.tempo.co/data/2025/01/24/id_1372036/1372036_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan () Korupsi Setyo Budiyanto mengaku tak mendapat informasi mengenai kegiatan geledah di ruang kerja Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai pada Kamis lalu, 6 Februari 2025. "Belum terinfo saya," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Setyo pun melontarkan pertanyaan serupa kepada pimpinan KPK lain, Johanis Tanak. Senada dengan Setyo, Johanis mengungkapkan tak menerima adanya laporan mengenai penggeledahan tersebut.
Di hadapan Setyo, Johanis mengatakan pimpinan KPK saat ini akan mengubah kebijakan yang berhubungan dengan penindakan di lembaga antirasuah, termasuk kegiatan geledah. "Pimpinan sekarang akan mengubah kebijakan di mana setiap tindakan apapun yang dilakukan harus dilaporkan," kata Johanis.
Dia menjelaskan dalam kebijakan yang baru, kegiatan penindakan wajib dilaporkan kepada pimpinan, sebelum dilakukan maupun sesudahnya. Menurut Johanis, pimpinan wajib mengetahui seluruh tindakan yang diambil karena yang bertanggung jawab di lembaga antirasuah adalah pimpinan.
Johanis mengatakan pertanggungjawaban tersebut akan dibawa ke hadapan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga pimpinan perlu mengetahui proses penindakan. Setyo pun mengaminkan pernyataan Johanis.
Sebelumnya, Tempo mendapat informasi adanya giat geledah di ruang kerja Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Kamis lalu. Penggeledahan ini diduga berhubungan dengan perkara rasuah eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga diduga melibatkan Politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS).
KPK menggeledah rumah Japto berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. “Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.
Penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi. KPK juga menyita uang, yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing, senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
KPK menyita menyita uang tunai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing dari penggeledahan rumah pribadi mantan anggota DPR dari Partai NasDem Ahmad Ali. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
"Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025. Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumaham Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.