VIDEO Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara
Yoory Corneles Pinontoan, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) , , divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, , di , Senin (20/1/2025).
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan ke-1 penuntut umum," ujar Bambang.
Bambang pun menjatuhkan pidana untuk Yoory Corneles selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
"Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Bambang.
Tak hanya itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Yoory Corneles berupa pembayaran uang pengganti kepada dakwa sebesar Rp 1,7 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan. Maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Bambang.
"Kemudian dalam hal terpidana tidak punya harta yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 5 bulan," ucapnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut umum
Sebelumnya KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) , 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.
Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Kelurahan , , Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.