Advokat Injak Meja di Pengadilan, Juniver: Merendahkan Profesi Advokat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan tontonan sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, seorang advokat berdiri di atas meja di saat hakim sudah meninggalkan ruang sidang...

Advokat Injak Meja di Pengadilan, Juniver: Merendahkan Profesi Advokat

Tangkapan layar pengacara menginjak meja di pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan tontonan sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, seorang advokat berdiri di atas meja di saat hakim sudah meninggalkan ruang sidang dan seseorang mendekati terperiksa.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang mengatakan kekesalan dan kekecewaannya sekaligus mendesak untuk ditegakkannya Kode Etik Advokat selain kemungkinan adanya perbuatan pidana.

“Perbuatan mereka itu sudah benar-benar tidak dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan beberapa Advokat itu telah merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan profesi advokat dan badan peradilan. Atas perbuatannya itu maka sudah selayaknya diambil tindakan tegas oleh Organisasi Advokat dimana mereka bernaung" ujar Juniver dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Selain itu, Juniver mengingatkan kembali pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) agar perbuatan-perbuatan Advokat yang menciderai dan tidak menjaga kehormatannya dapat secara efektif ditindak oleh DKPB sehingga Marwah advokat sebagai profesi terhormat dapat terus dijaga. "Tidak bosan- bosannya saya menghimbau untuk segeralah semua Organisasi Advokat bersatu" himbaunya.

Sebagai gambaran bahwa inisiasi pembentukan DAN sebenarnya telah dimulai pada akhir 2024 saat beberapa Organisasi Advokat dan Lembaga masyarakat sipil mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI saat itu membahas pembentukan DAN melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang DAN.

Kiranya inisiatif ini dapat ditindaklanjuti oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menko Politik Keamanan Budi Gunawan. "DAN bukan saja telah menjadi kebutuhan namun telah menjadi keharusan demi menjaga marwah dan martabat Advokat sehingga profesi Advokat kembali dicintai dan berharga di depan penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan," pungkasnya. 

sumber : Antara