Anggaran Dipotong 54 Persen, KY Terancam Tak Dapat Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya terkena pemotongan anggaran sebesar 54 persen untuk efisiensi anggaran.
![Anggaran Dipotong 54 Persen, KY Terancam Tak Dapat Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Seleksi-Calon-Hakim-Agung.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya tidak dapat menyelenggarakan seleksi hakim agung 2025. Itu lantaran adanya kebijakan efisiensi oleh pemerintah.
"Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA (Mahkamah Agung) untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Baca juga:
KY mengatakan hal tersebut untuk menjawab surat dari Mahkamah Agung kepada KY agar 2025 digelar.
Dalam surat tersebut, MA menyebutkan ada kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 16 orang.
Baca juga:
"Yang terdiri dari 5 orang hakim agung kamar pidana, 2 orang hakim agung kamar perdata, 2 orang hakim agung kamar agama, 1 orang hakim agung kamar militer, 1 orang hakim agung kamar TUN, 5 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak, di samping itu juga 3 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung," ujar Taufiq.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY menjelaskan pihaknya terkena pemotongan sebesar 54 persen untuk efisiensi .
"Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait," kata Mukti.
Baca juga:
"Semoga apabila terpenuhi, maka insyaAllah agenda ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 di mana berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan bisa segera dilakukan," tandas dia.