Gara-gara Ingin Tangkap Netanyahu, Trump Blokir Aset Semua Pegawai ICC, Kerabatnya Dilarang Masuk AS
Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penyelidikan terhadap Israel.
TRIBUNNEWS.COM, AS - Presiden Amerika Serikat (AS) terus menunjukkan keberpihakannya terhadap .
Terbaru, pada Kamis (6/2/2025) waktu AS atau Jumat (7/2/2025) waktu Indonesia, menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penyelidikan terhadap .
Termasuk membela Perdana Menteri yang hendak ditangkap karena dianggap penjahat perang di Gaza, Palestina.
Perintah itu dikeluarkan di tengah-tengah kunjungan di Washington DC, AS.
Isi perintah itu antara lain Trump memerintahkan pembekuan aset
dan properti seluruh karyawan dan pejabat .
Termasuk larangan bepergian ke AS bagi para pejabat dan staf serta keluarga mereka plus siapa pun yang membantu penyelidikan-penyelidikan oleh .
”Semua tuduhan ini tidak berdasar dan sewenang-wenang,” kata Trump.
Baik AS maupun bukanlah anggota atau mengakui .
Netanyahu Mau Ditangkap
ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang atas tanggapan militernya di Gaza setelah serangan Hamas terhadap pada Oktober 2023.
Puluhan ribu warga Palestina, termasuk anak-anak, telah terbunuh selama serangan militer di Gaza.
Perintah yang ditandatangani Trump menuduh terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita, ".
AS juga menuduh menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan "surat perintah penangkapan tidak berdasar" terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.
“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau
,” demikian bunyi perintah tersebut.
Seraya menambahkan bahwa pengadilan telah menetapkan “preseden
berbahaya” dengan tindakannya terhadap kedua negara tersebut.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan pemberian sanksi kepada pejabat pengadilan akan memberikan efek yang menakutkan dan bertentangan dengan kepentingan AS di zona konflik lain tempat pengadilan sedang menyelidikinya.