Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun

Harvey Moeis dan Helena Lim bernasib sama. Hukuman mereka di kasus korupsi PT Timah diperberat oleh hakim dari PT DKI Jakarta.

Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun

TRIBUNNEWS.COM - Banding dari jaksa terhadap terdakwa kasus di Tbk yakni dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, untuk , dirinya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Namun, dari suami Sandra Dewi itu ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.

Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga:

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Alasan Hukuman Diperberat: Aktor Penting

Hakim juga membeberkan alasan hukuman diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap merupakan aktor penting dalam kasus ini.