Baznas Kuningan tetapkan zakat fitrah Rp37.500 pada 1446 Hijriah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah pada 1446 ...

Baznas Kuningan tetapkan zakat fitrah Rp37.500 pada 1446 Hijriah

Kuningan (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah pada 1446 Hijriah/2025 di daerah itu sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per orang.

“Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah pada Selasa (4/2). Penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga rata-rata beras layak konsumsi di wilayah Kuningan,” kata Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan saat dikonfirmasi di Kuningan, Kamis.

Ia mengatakan penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025.

Menurut dia, PMA Nomor 52 itu menyatakan zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp37.500 per orang.

Baca juga:

Yayan menyebutkan besaran nominal Rp37.500 tersebut sudah mempertimbangkan harga beras layak konsumsi di Kabupaten Kuningan yang saat ini berkisar pada angka Rp15.000 per kilogram.

“Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar besaran zakat fitrah tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam,” tuturnya.

Ia mengatakan sejumlah pihak turut terlibat dalam penetapan zakat fitrah seperti Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama Kuningan, serta perwakilan organisasi keagamaan.

Yayan menuturkan dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Zakat fitrah, lanjut dia, memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Idul Fitri.

Ia mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran.

“Baznas juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto menjelaskan penentuan nominal zakat fitrah mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran sebagaimana rujukan yang dibuat oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) setempat.

Baca juga:

“Penetapan besaran zakat ini juga merupakan hasil musyawarah dengan para tokoh agama untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat,” ujarnya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025