Para Pakar Hukum Ungkap Perbuatan Melawan Hukum KPK Tetapkan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto
Sejumlah pakar hukum menyimpulkan banyak langkah KPK yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah menyimpulkan banyak langkah (KPK) yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Sekjen (PDIP) sebagai .
Kesimpulan itu diputuskan dalam forum focus group discussion (FGD) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta.
Para ahli hukum yang terlibat dalam FGD ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof Eva Achjani Zulfa, Prof Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
"Kami selama dua hari ini melakukan eksaminasi dan tiga putusan yang kami baca secara objektif yang kami pelajari sesuai ilmu dan kepakaran kami itu bahwa tidak ditemukan fakta bahwa Bapak HK ini terlibat atau ada dalam fakta persidangan putusan yang menyebut beliau untuk terlibat dalam kasus delik suap," kata Mahruz dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Salah satu tinjauan ialah tentang tindakan pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan terhadap asisten Hasto, Kusnadi.
Hasil FGD menyimpulkan terhadap proses pemeriksaan terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024, dilakukan oleh KPK tanpa terlebih dilakukan pemanggilan sebagai saksi secara sah dan patut.
Karena itu, segala barang bukti yang diperoleh KPK dipandang sebagai perolehan bukti yang tidak sah (unlawful legal evidence).
Selanjutnya, untuk penggeledahan dan penyitaan haruslah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP.
Jika terdapat perbedaan antara tanggal kejadian penyitaan dengan tanggal dalam surat tanda penerimaan barang (STTB), maka penyitaan dapat dianggap cacat formil.
Konsekuensi hukumnya terdapat beberapa. Antara lain barang bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dalam persidangan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut (Pasal 77 KUHAP), penyidik dapat dianggap melakukan kesalahan administrasi yang seharusnya dikenakan sanksi.
FGD juga meninjau tentang sah tidaknya penetapan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap dan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.
Hasil FGD, pertama, secara materiil dihubungkan dengan putusan pengadilan atas nama para pihak, tidak menunjukkan adanya keterlibatan Hasto dalam tindakan suap.
Tindakan Hasto yang bersurat sebagai Sekjen PDIP yang bertindak atas nama partai kepada KPU mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 57.P/HUM/2019 bukan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid).
Penetapan seseorang sebagai suatu tindak pidana suap, sekaligus sebagai yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, merupakan tindakan yang kontradiktif, tidak logis dan melanggar hak dasar itu sendiri.