BNI Sebut Regulasi Baru DHE Bisa TIngkatkan Likuiditas Perbankan
BNI buka suara soal dampak aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) menjadi 100% harus ditetapkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun, dari sebelumnya hanya 30%.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memberikan tanggapan mengenai dampak aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE), yang kini mengharuskan 100% DHE ditempatkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30% dengan penempatan selama tiga bulan.
Direktur Keuangan BNI, Novita Widya Anggraini, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan.
"Kami menyambut positif adanya kebijakan pemerintah untuk DHE dari sebelumnya 30% menjadi 100%," kata Novita dalam konferensi pers laporan kinerja BNI, Rabu (22/1).
Menurut data yang disampaikan oleh BNI, DHE yang ada dalam BNI di kisararan US$ 1,3 miliar atau setara 13% dari dana pihak ketiga atau DPK valas perbankan. Sementara 70% nya dalam bentuk giro.
"Dengan ada peraturan baru kami perkirakan jumlahnya akan meningkat sehingga kami mendapatkan positive impact dengan menjaga cost of fund (biaya dana) yang lebih efisien," tutur Novita.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan penyesuaian aturan devisa hasil ekspor (DHE) 100% selama setahun penuh bakal berlaku mulai 1 Maret 2025. Ketentuan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi teranyar itu nantinya mewajibkan pengusaha eksportir SDA agar menempatkan DHE 100% setahun penuh. Komoditas yang wajib parkir DHE antara lain hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/1).
Ketentuan tersebut menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban saat ini yang mengatur pengusaha eksportir menempatkan DHE beberapa komoditas minimal tiga bulan di Indonesia.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, nilai DHE yang wajib diparkir adalah 30% dari total transaksi. Pemerintah juga tengah menggodok instrumen hukum yang mengatur insentif bagi para pelaku usaha sebagai bantalan kebijakan dari peningkatan besaran dan durasi pemberlakukan DHE SDA nantinya.