Ditpolair Polri buru pihak pengirim pasir timah ilegal di Bekasi
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menyatakan ...
![Ditpolair Polri buru pihak pengirim pasir timah ilegal di Bekasi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/06/1000041721.jpg)
Untuk pengirimnya, identitasnya sudah kami kantongi. Kami sedang dalam tahap pencarian
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menyatakan tengah memburu pihak yang mengirim pasir timah dalam kasus pengolahan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka yang merupakan bagian dari perusahaan pengolah timah ilegal, yaitu CV Galena Alam Raya Utama (GARU).
Tersangka pertama adalah seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J selaku Kepala Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama dan tersangka kedua berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menerima pasir timah. Sedangkan pihak yang mengirim pasir tersebut dari Bangka Belitung, masih belum ditemukan dan sedang diburu Ditpolair.
“Untuk pengirimnya, identitasnya sudah kami kantongi. Kami sedang dalam tahap pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa ungkap itu,” ucapnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil olahan pasir timah ilegal yang berupa balok timah batangan, diduga dijual ke Korea Selatan.
“Tersangka J, beliau adalah WNA dari Korea Selatan. Saat ini yang kami amankan rencana akan dikirim ke Korea Selatan. Rencananya seperti itu. Sekali lagi kami belum bisa meyakini itu karena belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu,” ucapnya.
Adapun terkait dugaan adanya keterkaitan kasus ini dengan kasus penyelundupan timah ilegal yang mencapai 20 ton, Donny mengatakan hal tersebut masih dalam penelusuran penyidik.
“Ini yang terus kami dalami. Karena ada beberapa pelaku lain yang saat identitasnya kami sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap,” ujarnya.
Diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkutan laut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut dibawa ke lokasi gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pada gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.
Polisi pun menetapkan Kepala Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama berinisial J dan Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF sebagai tersangka.
Potensi kerugian negara akibat kasus timah ilegal ini adalah sebesar sekitar Rp10 miliar.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025