Firli Bahuri Kerap Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Kepala Kortastipidkor: Kami Punya Kewenangan Jemput Paksa
Meski Firli Bahuri berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kepala Kortastipidkor sangat yakin kasus ini tuntas secepatnya.
![Firli Bahuri Kerap Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Kepala Kortastipidkor: Kami Punya Kewenangan Jemput Paksa](https://statik.tempo.co/data/2024/12/16/id_1362610/1362610_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo bakal mengambil tindakan sesuai aturan terhadap yang berulang kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan kasus terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.
“Nanti dipanggil lagi dengan perintah membawa atau apapun itu,” kata Kepala itu saat ditemui awak media di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2025.
Meski Firli berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Cahyono sangat yakin perkara eks Ketua KPK itu akan tuntas secepatnya. Berdasarkan barang bukti dugaan pemerasan dan pemeriksaan para saksi, Firli sudah sah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo itu.
“Pak Kapolda Polda Metro Jaya mempunyai komitmen untuk penyelesaian. Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin kasus ini akan selesai,” kata Cahyono.
Cahyono tak menjelaskan secara gamblang tentang tindakan Kortastipidkor Polri untuk menuntaskan perkara Firli Bahuri ini. Dia hanya menyebut akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk peluang penjemputan paksa. “Kami punya kewenangan untuk itu, tapi sejauh ini kami lihat kasusnya masih berjalan. Secara kualitas alat bukti ini cukup kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli Bahuri dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Penyidik awalnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap. Hingga saat ini tak diketahui secara pasti sudah berapa kali berkas tersebut bolak-balik dari meja penyidik ke jaksa dan sebaliknya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebelumnya juga berjanji akan segera menuntaskan perkara ini. Karyoto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri dalam dua bulan awal tahun ini. Karyoto menyatakan hal itu saat rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024. "Ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujarnya saat itu. Pilihan Editor: