Indonesia Cari Peluang dari Kebijakan Perdagangan Donald Trump Kenai Tarif 10 Persen untuk China
Pemerintah Indonesia berharap tidak dikenakan kenaikan tarif impor dampak dari kebijakan perdagangan Trump.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) melihat peluang dari rencana kebijakan penyesuaian tarif impor dari Presiden Amerika Serikat .
Terutama, kata Budi, untuk mengisi atau melakukan substitusi pasar di negara yang terdampak kebijakan tersebut.
Diketahui, Trump mengancam akan menerapkan tarif impor 10 persen produk China mulai 1 Februari 2025.
Baca juga:
"Bisa itu menjadi peluang buat kita. Ya, karena kan kalau kita dengar-dengar banyak negara lain ini yang akan dikenakan biaya masuk tambahan ya," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Namun, Budi berharap Indonesia tidak dikenakan kenaikan tarif impor dampak dari kebijakan perdagangan Trump. Dengan begitu, Indonesia bisa melihat peluang substitusi barang ekspor.
"Mudah-mudahan kita nggak, jadi kita justru bisa ada peluang untuk masuk ke sana. Kemarin kami juga sudah banyak ngobrol dengan teman-teman pelaku usaha. Kita lagi nyusun strateginya seperti apa, memanfaatkan peluang itu," tutur Budi.
Budi berujar, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan perwakilan perdagangan di Amerika Serikat, untuk mengetahui kebijakan-kebijakan perdagangan Trump.
"Kita ingin memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," ucap Budi.
"Tapi kan kita juga harus antisipasi. Jadi kita harus mengikuti isu-isunya seperti apa dan kita siap untuk bisa memasukkan pasar di Amerika," sambungnya.
Sebelumnya, Trump menyatakan timnya sedang membahas rencana penerapan tarif 10 persen terhadap . Pungutan ini dapat mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
"Kami berbicara tentang tarif sebesar 10 persen terhadap berdasarkan fakta bahwa mereka mengirim fentanil ke Meksiko dan Kanada," ujar Trump, Rabu (22/1/2025).
"Kemungkinan tanggal 1 Februari adalah tanggal yang kita lihat," tambahnya.
Pada saat yang sama, Trump juga mencatat bahwa timnya sedang mempertimbangkan tarif sekitar 25 persen terhadap Meksiko dan Kanada.