Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi ...

Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan.

Baca juga:

Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).

Baca juga:

Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025