PPATK telah koordinasi dengan APH soal uang judol jadi aset kripto
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan aparat penegak ...
![PPATK telah koordinasi dengan APH soal uang judol jadi aset kripto](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/26/antarafoto-rapat-kerja-ppatk-bersama-komisi-iii-dpr-260624-riv-2_1.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.
“Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.
Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp359,8 triliun.
Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2).
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025