Kemenkeu berencana ambil alih tugas pembayaran uang pensiun PNS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang ...

Kemenkeu berencana ambil alih tugas pembayaran uang pensiun PNS
ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, dikutip di Jakarta, Jumat, mengatakan peralihan tugas itu bertujuan untuk membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.

“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera.

Dengan skema itu, maka ada satu proses pembayaran yang diefisienkan dari proses eksisting.

Sebelumnya, proses pembayaran eksisting terdiri dari empat tahapan. Pertama, Taspen dan Asabri bertugas melakukan verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah proses verifikasi dan validasi, data tersebut disampaikan kepada DJPb Kemenkeu.

Kemudian, DJPb melakukan pengecekan administratif, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb melakukan pembayaran kepada Taspen dan Asabri.

Selanjutnya, Taspen dan Asabri melakukan overbooking, karena penerima pensiun umumnya telah memiliki channel pembayaran melalui mitra, baik perbankan, pos, maupun mitra kerja lainnya. Channel pembayaran ini mencakup perbankan pusat Himbara dan BPD.

Setelah itu, dana pensiun baru disalurkan kepada para penerima manfaat.

Dengan peralihan tugas, maka proses verifikasi dan validasi data langsung dilakukan oleh DJPb, yang kemudian pembayaran disalurkan melalui mitra, lalu diterima oleh penerima manfaat.

Sebagai catatan, aset kelolaan PT Taspen per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp391,14 triliun. Sementara aset kelolaan PT Asabri sebesar Rp50,4 triliun.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025