KKP terbitkan 298 KKPRL dukung percepatan produksi migas nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan sebanyak 298 kesesuaian kegiatan ...

KKP terbitkan 298 KKPRL dukung percepatan produksi migas nasional

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan sebanyak 298 kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) guna mendukung percepatan produksi minyak dan gas (migas) nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa komitmen KKP dalam mendukung sektor hulu migas sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

"Sejak tahun 2020 hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas," katanya di Jakarta, Senin.

Victor menyampaikan bahwa hal itu menunjukkan kontribusi nyata KKP dalam mendukung kelancaran proses perizinan di sektor hulu dan hilir migas.

Dia menuturkan bahwa KKP bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat proses perizinan, menarik lebih banyak investasi, serta meningkatkan produksi migas nasional.

Sinergi telah ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama tentang perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL.

Hal itu dilakukan antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca juga:

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara semua pihak untuk memastikan kesepakatan yang terjalin dapat memperkuat sektor hulu migas dan membuka jalan bagi kemajuan nasional.

Menurutnya, dengan kesepakatan itu diharapkan akan diikuti oleh pemangku kepentingan lain, sehingga berdampak baik bagi keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Sementara, menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan sangat penting dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Sejak diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas menjadi lebih tertata untuk meningkatkan efisiensi tanpa menghambat operasional.

Djoko juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi dan keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil verifikasi laporan capaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KKP periode 2024.

Verifikasi ini mengindikasikan perlunya kesepakatan di tingkat eselon I antara ketiga lembaga untuk penyesuaian perhitungan luas dan besaran fasilitas migas dalam pengajuan KKPRL.

Kesepakatan memuat tata cara perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL untuk sepuluh fasilitas antara lain jetty, single buoy mooring, non-single buoy mooring, well head platform, jackup rig, floating rig, moving rig/drillship, area dumping limbah pengeboran, dan hasil pengerukan sedimen, pipa bawah laut, dan kabel bawah laut.

Kolaborasi KKP, Kementerian ESDM, dan SKK Migas sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong sinergi antarinstansi untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025