KPK ingatkan kementerian/lembaga jalankan rekomendasi Stranas PK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah untuk ...

KPK ingatkan kementerian/lembaga jalankan rekomendasi Stranas PK

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait penetapan aksi pencegahan untuk 2025-2026.

"Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi dari pada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Setyo mengatakan KPK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:

Dia juga mengatakan pelaksanaan Stranas PK tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan dan berharap hal tersebut akan membawa perubahan positif dalam hal pencegahan korupsi.

Dia mengatakan Tim Nasional Pencegahan Korupsi saat ini baru beranggotakan tiga kementerian, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPK, dan akan diperluas dengan menggandeng kementerian dan lembaga lainnya.

"Nanti bisa melibatkan kementerian lembaga yang lain terutama kementerian yang memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat tapi termasuk juga kementerian yang dianggap perlu dan penting untuk terlibat dalam Stranas PK.

Baca juga:

Berikut daftar 15 aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2025-2026:

Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga

1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan.
2. Penguatan tata kelola impor.
3. Penguatan integritas pelaku usaha.
4. Reformasi tata kelola logistik nasional.
5. Digitalisasi layanan publik.

Fokus 2: Keuangan Negara

6. Perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.
7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
8. Optimalisasi penerimaan negara (pajak dan non-pajak).
9. Pencegahan korupsi berbasis NIK.
10. Penyelamatan aset negara.
11. Penguatan integritas partai politik.

Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

12. Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
13. Perbaikan sistem penanganan perkara pajak.
14. Penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
15. Peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025