Lansia 60 Tahun di Bogor Dianiaya Oknum Polisi, Anak Korban Lapor ke Propam Polda Metro Jaya

Kejadian itu kemudian dilaporkan sang anak korban MAS (36) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).

Lansia 60 Tahun di Bogor Dianiaya Oknum Polisi, Anak Korban Lapor ke Propam Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penganiayaan yang melibatkan terjadi di .

Seorang dari Polsek Metro Gambir diduga menganiaya lansia 60 tahun berinisial Z.

Kejadian itu kemudian dilaporkan sang anak korban MAS (36) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) , Kamis (6/2/2025).

Laporan yang dilayangkan MAS selaku anak dari korban ini teregistrasi dengan nomor SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan.

Oknum polisi yang disebut melakukan penganiayaan ini ternyata adalah adik ipar MAS, yang berinisial Ipda KI

"Saya bersama dengan anak dari klien saya, korban penganiayaan atau dugaan penganiayaan dari . Kami datang ke , guna kepentingan untuk melaporkan terduga ini," ujar Yulianti Musa, kuasa hukum Z, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Yulianti menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ipda KI terhadap ibunda MAS terjadi di kediaman korban di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten , Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 WIB.

Insiden bermula ketika Ipda KI datang ke rumah Z bersama ibu kandung dan kakaknya selaku istri MAS, yang tengah dalam proses perceraian dengan MAS.

“Mereka bertiga datang pada malam hari dan berteriak-teriak di dalam rumah," Yulianti membeberkan.

Saat kejadian, MAS tak berada di rumah lantaran masih dalam perjalanan pulang. 

MAS diketahui tinggal bersama ibunya karena ingin berpisah dari sang istri.

Ayah MAS juga telah meninggal dunia, lalu akhirnya memutuskan untuk menemani ibunda.

Menurut Yulianti, dalam peristiwa tersebut, Ipda KI diduga memaki-maki, mendorong hingga menjatuhkan Z sebanyak dua kali, serta meludahi wajahnya. 

Dugaan pengancaman, ucap Yulianti, pun juga diterima korban.