Ombudsman Banten minta kejelasan terbit HGB-SHM pagar laut Tangerang

Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat ...

Ombudsman Banten minta kejelasan terbit HGB-SHM pagar laut Tangerang

Serang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi di Serang, Senin mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.

Sedangkan hal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

Baca juga:

Putusan tersebut, kata Fadli menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada hak kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.

“Ini kan yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kita meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kok bisa sampai keluar HGB?” ujar Fadli.​​​​​​​

Jika memang ada kekeliruan, kata dia, sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah untuk program kerja Astacita.

Selain itu, dia menjelaskan apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.

“Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang clear laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, clear nggak bahwa itu di laut?” ujarnya.

“Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” ujar Fadli.

Baca juga:

Ia mengatakan kalau pagar laut ke depan diklaim sebagai kawasan reklamasi maka langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada pembuktian dan verifikasi soal status kawasan pagar laut tersebut jika dahulunya tanah girik yang terkena abrasi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.​​​​​​​

Nusron menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025