Pencurian Motor di Tulungagung Ganti TNKB untuk Hilangkan Bukti
Pencurian Motor di Tulungagung Ganti TNKB untuk Hilangkan Bukti. ????Kasus pencurian motor terjadi di Dusun Pereng, Tulungagung. Pelaku AM (45) berhasil ditangkap di Kedungwaru setelah mencuri Yamaha Jupiter Z. Polisi ungkap modus pelaku. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan bantuan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban, Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo. Korban kemudian pergi bekerja di sawah.
Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. “Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo,” kata Ipda Nanang, pada Jumat (7/2/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan backup Tim Macan Agung segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang dicuri.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
“Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” jelas Ipda Nanang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah mengganti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada motor hasil curian agar tidak dikenali. “Barang bukti kendaraan sama pelaku, TNKB sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Penyidikan lebih lanjut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [nm/ian]