Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren ...

Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi
pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) keduanya merupakan kakak dan adik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan di Kota Bekasi, Selasa.

Baca juga:

Dia juga menyebut pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri.

Binsar menjelaskan kedua korban telah dicabuli sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka.

Dia juga menambahkan untuk anak korban berinisial MRA dicabuli sebanyak delapan kali sedangkan MFA dua kali.

Baca juga:

"Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya," katanya.

Setelah itu barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca juga:

Binsar menambahkan tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025