Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong

Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong. ????Seorang pembobol rumah kosong berinisial YA (40 tahun) ditangkap Polresta Malang Kota. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong

Malang(beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah kosong berinisial YA (40 tahun) ditangkap Polresta Malang Kota.

YA baru saja membobol rumah di kawasan Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu, (9/2/2025).

Polsek Blimbing kemudian menerima laporan pembobolan rumah kosong karena viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah itu, YA ditangkap di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengatakan, pelaku yang berinisial YA (40) merupakan residivis kasus narkoba itu diamankan di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

“Rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga. Pelaku melihat ada bungkusan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif, Selasa, (11/2/2025).

Pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota. Rumah ini sesekali saja dibersihkan oleh asisten rumah tangga saat pemilik rumah minta dibersihkan.

Hasil penyelidikan diketahui, pelaku melancarkan aksinya pertama kali dengan memanjat pagar pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. YA mengambil bungkusan yang diketahui berisi Bed Cover.

YA kembali lagi sekitar pukul 23.00 WIB, masuk melalui garasi, dan mencoba membobol rumah dengan linggis namun gagal. Setelah itu dia melewati ventilasi udara yang terbuka untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp36 juta.

“Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya,” ujar Wachid.

Wachid menuturkan bahwa pelaku ternyata seorang residivis narkoba dengan masa hukuman 6 tahun. YA sendiri baru bebas empat bulan lalu. Diketahui pula YA mengkonsumsi narkoba sebelum melancarkan aksinya keesokan harinya.

“Dari pengakuannya, ia baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian. Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara,” ujar Wachid. (luc/ted)