Psikopat Narsistik: Menguak Gangguan Kepribadian di Balik Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah
Psikopat Narsistik: Menguak Gangguan Kepribadian di Balik Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah. ????Polda Jatim menyatakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok sebagai pengidap psikopat narsistik. Gangguan kepribadian ini memicu aksi pembunuhan dan mutilasi kekasih gelapnya, Uswatun Khasanah. Berikut ciri-ciri psikopat narsistik yang terungkap dari kasus ini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Kediri – Polda Jawa Timur menyatakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengidap psikopat narsistik. Gangguan kepribadian ini yang memicu pria asal Pakel, Tulungagung tersebut tega membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29), istri sirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka didiagnosa sebagai seorang psikopat berdasarkan tes psikologi. Lalu apa saja ciri-ciri pengidap psikopat narsistik?
Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa gangguan kepribadian tersebut dapat dikenali dari perilaku tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, yang tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujar Kombes Farman dalam pres rilis.
Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak menunjukkan rasa ragu.
“Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Kombes Farman.
Hasil Tes Psikologi dan Status Tersangka
Antok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasih gelapnya, Uswatun Khasanah (29), wanita asal Garum, Blitar, Jawa Timur.
Hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka menunjukkan bahwa RTH dinyatakan positif sebagai seorang psikopat narsistik.
“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Kombes Farman.
Kronologi Kasus Mutilasi Koper Merah
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis, 23 Januari 2025, di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian. Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Motif Asmara dan Ancaman Hukum
Kasus ini berlatar belakang motif asmara, yang membuat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar hotel di wilayah Kediri pada Minggu, 19 Januari 2025 lalu. [nm/aje]