Razia Pelajar SMP di Pacitan, Polisi Sita 19 Motor Knalpot Brong
Razia Pelajar SMP di Pacitan, Polisi Sita 19 Motor Knalpot Brong. ????Kepolisian Sektor Tulakan, Pacitan, melakukan penertiban terhadap sejumlah pelajar yang membawa kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai pencegahan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pacitan (Beritajatim.com) – Kepolisian Sektor Tulakan, Pacitan, melakukan penertiban terhadap sejumlah pelajar yang membawa kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan.
Polisi menyasar SMPN 3 Tulakan, Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Pacitan, pada Selasa (4/2/2025). Di lokasi tersebut, banyak siswa SMP yang belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), nekat mengendarai sepeda motor. Sebelum mendatangi sekolah, polisi pun telah berkoordinasi dengan para guru.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong. Razia ini difokuskan pada kendaraan yang tidak mematuhi aturan, terutama yang menggunakan knalpot brong.
Anggota Polsek Tulakan memeriksa kendaraan yang dibawa oleh para siswa. Selain itu, mereka juga memberikan pembinaan serta imbauan tentang kesadaran hukum dan tata tertib berlalu lintas.
“Hasilnya, 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami sita,” kata Iptu Suyitno, Kapolsek Tulakan, Selasa siang.
Belasan unit kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut, dibawa ke Polsek Tulakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, bersama orang tua siswa,” lanjutnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pacitan.
“Kami menghimbau kepada para siswa agar lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya.