Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab. ????Disdagkop-UM Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan DPMPTSP terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. Perselisihan ini terjadi dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2/2025), yang membahas tumpang tindihnya aturan dan kuota toko modern di wilayah tersebut.

Pemimpin rapat, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mempertanyakan kejelasan regulasi dan penerbitan izin toko modern yang melebihi kuota sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Kuota toko modern di Bojonegoro ditetapkan sebanyak 107 unit, terdiri dari 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas tersebut.

Kepala Disdagkop-UM, Sukaemi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis izin usaha toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. “Kami memberikan rekomendasi setelah memastikan lokasi sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Jika kuota masih tersedia, kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sukaemi.

Namun, Sukaemi mengaku tidak mengetahui kelanjutan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disdagkop-UM. “Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan. Setelah itu, kami tidak tahu apakah pelaku usaha melanjutkan ke proses perizinan di DPMPTSP,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyatakan bahwa penerbitan izin toko modern telah sesuai dengan kuota dan aturan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha toko modern dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdagkop-UM.

“Dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tidak disebutkan adanya rekomendasi dari Disdagkop-UM. Izin usaha toko modern dengan KBLI 47111 (kategori risiko rendah) diterbitkan secara otomatis melalui OSS setelah verifikasi tata ruang dari DPU Bina Marga,” tegas Yusnita.

Yusnita juga menegaskan bahwa kuota toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah penuh sejak 2021. “Terakhir kami menerbitkan izin pada 2021, sebelum Perbup 48/2021 berlaku. Setelah itu, tidak ada izin baru karena kuota sudah habis,” jelasnya.

Perselisihan ini memunculkan pertanyaan tentang adanya tumpang tindih regulasi antara Perbup 48/2021 dan Perbup 59/2021. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mendesak agar DPMPTSP sebagai satu-satunya pintu perizinan mempertegas prosedur dan menghentikan penerbitan rekomendasi oleh Disdagkop-UM.

“Kami tidak ingin mempersulit pengusaha, tetapi melindungi mereka. Jika ada rekomendasi yang tidak sesuai dengan kuota, ini justru menimbulkan masalah,” ujar Donny.

Sementara Lasuri meminta data lengkap toko modern yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagkop-UM dan izin dari DPMPTSP. Kasus ini, kata politisi PAN, mengindikasikan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar-OPD untuk mencegah pelanggaran kuota dan tata ruang dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.

Untuk diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan mengundang Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bina Marga, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik ini. [lus]