Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

Deddy Corbuzier resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan setelah dilantik pada Selasa (11/2/2025). Segini gaji dan tunjangan yang akan ia terima.

Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin melantik sebagai Staf Khusus di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (11/2/2025).

Momen pelantikan sebagai Staf Khusus Menteri itu, diunggah oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di akun media sosialnya.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Nantinya, akan bertugas sebagai Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Dalam menjalankan tugasnya, juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.

Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai Menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.

Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. 

Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. 

Baca juga:

Tukin di masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.

Nah, sebagai Staf Khusus Menteri besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah Rp 20.695.000.

Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan kinerja berkisar Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.