Trump Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Perbatasan AS-Meksiko, Total Jadi 4.000 Personel
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan penambahan 1.500 tentara tambahan di perbatasan AS-Meksiko, total 4.000 personel.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden (AS), , mengumumkan penambahan 1.500 tentara tambahan di perbatasan AS-Meksiko.
Keputusan ini menjadikan jumlah tentara yang dikerahkan di perbatasan mencapai total 4.000 personel.
"Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menambah 1.500 tentara di perbatasan selatan ," kata Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, dikutip dari AFP.
Tentara tambahan ini terdiri dari 1.000 personel angkatan darat dan 500 marinir.
Pasukan tambahan ini akan bergabung dengan sekitar 2.200 tentara aktif dan ribuan tentara Garda Nasional yang sudah ditempatkan di perbatasan.
Langkah ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Rabu (22/1/2025) sebagai bagian dari upaya Trump untuk memperketat kontrol terhadap imigrasi ilegal.
Kebijakan keamanan perbatasan telah menjadi prioritas utama Trump sejak awal masa jabatannya.
Selain mengerahkan pasukan aktif, Trump juga mengarahkan penggunaan militer untuk mendukung Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam berbagai tugas, seperti logistik, transportasi, dan pembangunan penghalang.
Sejak masa jabatan pertamanya, Trump telah mengirim ribuan tentara untuk membantu mengamankan perbatasan.
Pada 2018, lebih dari 5.000 tentara dikerahkan ke Texas, Arizona, dan California untuk mendukung patroli perbatasan, lapor VOA.
Penetapan Keadaan Darurat Nasional
Baca juga:
Salah satu langkah besar yang diambil Trump dalam mengatasi masalah imigrasi ilegal adalah mengumumkan keadaan darurat nasional di perbatasan AS-Meksiko pada hari pertama menjabat.
Keputusan ini memberikan mandat kepada militer untuk mendukung pengamanan perbatasan, memperbolehkan pengiriman pasukan tambahan, serta memungkinkan penggunaan militer untuk penegakan hukum dalam beberapa keadaan.
Keadaan darurat nasional ini memungkinkan pemerintah untuk mengerahkan sumber daya militer lebih banyak ke perbatasan selatan.
Hal ini juga membuka kemungkinan untuk menggunakan Undang-Undang Penanganan Pemberontakan (Insurrection Act), yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengirimkan pasukan militer guna menanggulangi kerusuhan di dalam negeri, termasuk dalam hal penegakan hukum di perbatasan.