3 Gugatan Pilgub Malut Kandas di MK, Istri Mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda Bakal Jadi Gubernur 

Istri almarhum Benny Laos yakni Sherly Tjoanda bersama Sarbin Sehe akan menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Malut lima tahun ke depan.

3 Gugatan Pilgub Malut Kandas di MK, Istri Mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda Bakal Jadi Gubernur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan dismissal terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Malut) dengan pihak terkait yakni pasangan Cagub-Cawagub -Sarbin Sehe.

Adapun dalam putusannya hakim Konstitusi menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

Dengan begitu, perkara Pilgub tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Istri almarhum yakni bersama Sarbin Sehe akan menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Malut lima tahun ke depan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Diketahui, dalam PHPU Pilgub Malut ini terdapat tiga gugatan yang teregistrasi di MK. 

Ada pun diantaranya perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan.

Kemudian, perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama, serta perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Aliong Mus dan Sahril Thahir.

Dari ketiga perkara itu, tidak ada satupun yang diterima oleh hakim Konstitusi sehingga perkara tidak lagi dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Salah satu pertimbangan putusan gugatan Kasuba-Basri, Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, KPU telah mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sherly sebagai calon gubernur pengganti. 

Pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly pum dilakukan sesuai aturan meski dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

Hal itu disebut Arief membuktikan tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan dan menyatakan bahwa pengusulan Sherly sebagai calon gubernur yang menggantikan sang suami karena meninggal dunia, tidak melanggar aturan.

Sebagai informasi, pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan hasil Pilgub 2024 dan mendiskualifikasi . 

Mereka juga meminta pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan -Sarbin Sehe. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut.