6.000 hektare hutan sosial Lampung berpotensi bagi ketahanan pangan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa lahan seluas 6.000 hektare (ha) pada ...
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa lahan seluas 6.000 hektare (ha) pada kawasan perhutanan sosial di Provinsi Lampung berpotensi dikelola untuk mendukung ketahanan pangan.
"Potensi lahan hutan sosial di Provinsi Lampung yang dapat dikelola untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan sekitar 6.000 hektare," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah di Lampung Selatan, Selasa.
Ia mengatakan lahan seluas 6.000 hektare tersebut tersebar di berbagai kabupaten seperti di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan dan berbagai kabupaten lainnya.
"Kalau di Lampung Selatan sekitar 1.626 hektare, yang lainnya masih ada lagi semua sudah memiliki hak kelola oleh gabungan kelompok tani hutan masing-masing daerah," ucap dia.
Dia menjelaskan pihaknya melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) juga telah melakukan inventarisasi lahan yang dapat dioptimalkan tersebut beserta kelompok tani yang mengelola.
"Nanti ketika panen yang mengelola tentu gabungan kelompok tani yang mengusahakan lahan, sebab hak kelola mereka di kawasan hutan ini selama 35 tahun jadi ini bukan dilepaskan lahannya melainkan diberi izin untuk mengelola kawasan hutan bagi peningkatan kesejahteraan dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah," katanya.
Menurut dia, dengan memaksimalkan potensi lahan kawasan perhutanan sosial seluas 6.000 hektare di Lampung dapat membantu pencapaian target swasembada pangan nasional.
"Dengan ini dimaksimalkan jadi dari fungsi rehabilitasi hutan tetap ada, karena ditanam tanaman hutan juga di lahan itu, lalu manfaat ekonomi di dapat petani, dan swasembada pangan dapat tercapai juga," tambahnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025