Ada Ancaman PHK Imbas Pemangkasan Anggaran, Berapa Gaji Pegawai Honorer?
Mengintip perkiraan gaji honorer, yang disebut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berpotensi dipecat imbas pemangkasan anggaran pendidikan.
![Ada Ancaman PHK Imbas Pemangkasan Anggaran, Berapa Gaji Pegawai Honorer?](https://statik.tempo.co/data/2025/01/13/id_1368975/1368975_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pendidikan akan berdampak pada pemecatan guru secara massal. Kebijakan tersebut pernah terjadi pada 2024, di mana ribuan guru honorer diputus kerja secara sepihak.
Apabila anggaran pendidikan 2025 terkena efisiensi, lanjut dia, maka rentan untuk dipecat, karena status dan kekuatan hukumnya yang sangat lemah. Selain itu, pemangkasan akan berdampak pada ketimpangan pendidikan, di mana anak dari keluarga kaya mempunyai akses pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan anak-anak dari keluarga miskin.
“Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat minim. Jadi, mau tidak mau, harus masuk sekolah swasta yang berbayar mahal,” kata Ubaid dalam keterangan resminya, pada Rabu, 12 Februari 2025. Lantas, berapa gaji pegawai honorer?
Perkiraan Gaji Pegawai Honorer
Gaji pegawai honorer di setiap daerah dan instansi bisa berbeda-beda, karena umumnya gaji non-aparatur sipil negara (non-ASN) diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, gaji tenaga honorer bisa tergantung dari jenis pekerjaan hingga kemampuan pembiayaan masing-masing instansi.
Melansir laman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, honorarium atau gaji yang diterima guru honorer di Jakarta berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Angka tersebut berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoiruddin, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Kemudian, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ali Rhamdani dalam keterangannya, pada Kamis, 3 September 2020, guru honorer non-sertifikasi dan non penyesuaian (inpassing) hanya memperoleh gaji dari pemerintah sebesar Rp 250 ribu per bulan. Selain itu, terdapat sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berikutnya, mengutip laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat, pada Kamis, 22 Agustus 2019, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menuturkan bahwa gaji honorer kategori II di Surabaya sebesar Rp 3,9 juta, Sulawesi Selatan Rp 2,35 juta, dan Jakarta Rp 3,8 juta per bulan.
Mengacu pada laman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2025, upah perawat honorer di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) hanya berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu, sedangkan perawat honorer di rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten sekitar Rp 1,2 juta. Sementara perawat honorer di RSUD provinsi mendapatkan gaji Rp 4 juta per bulan.
Ada juga pegawai honorer yang mendapatkan gaji setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Misalnya, tenaga honorer di Pemprov Sulawesi Utara yang mendapatkan honor setara UMP sebesar Rp 2,8 juta per bulan pada 2018, sebagaimana dikutip dari laman BPK Sulawesi Utara.
Merujuk pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), adapun jumlah honorer yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 1.789.050 per Sabtu, 28 Desember 2024. Sebelumnya, jumlah honorer mencapai 2.359.746 orang, tetapi telah berkurang sebanyak 570.696 orang, karena telah lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2021-2023.
Hendrik Yaputra, Hanin Marwah, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.