Rekonstruksi, Anggaran BPS Diputuskan Dipangkas Rp 1,59 Triliun jadi Rp 4,11 Triliun
Meski anggaran dipangkas, penyediaan data statistik penting, gaji karyawan, serta operasional untuk penyediaan data dipastikan tidak terganggu.
![Rekonstruksi, Anggaran BPS Diputuskan Dipangkas Rp 1,59 Triliun jadi Rp 4,11 Triliun](https://statik.tempo.co/data/2024/08/31/id_1332587/1332587_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Pagu Badan Pusat Statistik () untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,11 triliun. Adapun sebelumnya, anggaran BPS pada dipatok senilai Rp 5,7 triliun.
Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemangkasan anggaran di lembaga pemerintah nonkementerian ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dengan rekonstruksi terakhir, maka anggaran BPS diputuskan dipangkas sebesar Rp 1,59 triliun.
“Setelah arahan Inpres dan hasil rekonstruksi terakhir, yaitu efisiensi Rp 1,59 triliun, maka anggaran kami yang ada saat ini adalah sebesar Rp 4,11 triliun,” ucap Amalia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Setelah rekonstruksi anggaran ini, BPS memutuskan memangkas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, dan lain-lain.
Amalia memastikan meski ada pemangkasan anggaran, penyediaan data statistik penting, gaji dan tunjangan kinerja karyawan, serta operasional untuk penyediaan data statistik tidak akan terganggu. Program penyediaan dan pelayanan informasi statistik yang dilaksanakan BPS dipastikan akan tetap berjalan.
Adapun pembahasan mengenai efisiensi anggaran dilakukan beberapa komisi di DPR bersama mitra kerja kementerian/lembaga masih berlanjut hari ini. Rapat pembahasan, yang telah berjalan dua hari, merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta rekonstruksi ulang efisiensi anggaran.
Prabowo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Perintah berhemat itu dituangkan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.