Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan Pengolahan SDA.

Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan .

Melalui revisi tersebut tir nantinya harus menyimpan hasil sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Koordinator Bidang Perekonomian, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

Baca juga:

"Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," katanya.

Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

"Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," katanya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah. Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

"Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand," pungkasnya. (*)