Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Dilaksanakan hingga 7 Februari 2025, Ini Caranya
Tahapan daftar ulang PPG Daljab dilaksanakan mulai tanggal 1 - 7 Februari 2025, berikut cara daftar ulang hingga tahapan pendaftaran PPG Daljab.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025.
Tahapan Daljab dilaksanakan mulai tanggal 1 - 7 Februari 2025.
Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta Daljab adalah melakukan di akun EMIS atau SIAGA.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses tersebut.
"Proses dan pemenuhan persyaratan Daljab angkatan pertama akan kita buka mulai 1 sampai 7 Februari 2025," terang Ketua Panitia Nasional Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Thobib menjelaskan, para guru yang dapat melakukan adalah mereka yang telah mendapatkan pemberitahuan melalui akun EMIS (Education Management Information System) atau SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
"Kami memberitahukan melalui notifikasi akun EMIS maupun SIAGA kepada sekitar 60 ribu guru untuk angkatan pertama ini," kata Thobib.
"Jadi, langkah pertama, para guru madrasah dan guru pendidikan agama _login_ akunnya masing-masing, lalu cek ada pemanggilan untuk Daljab atau tidak. Bila ada, silakan mengikuti instruksi selanjutnya yang ada di akun masing-masing," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan Daljab ini, guru tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan guru. Jadi kalau ada yang meminta atau memungut bayaran, silakan laporkan," pesan Thobib.
Melansir laman Kemenag, berikut cara daftar ulang hingga tahapan pendaftaran PPG Daljab:
Baca juga:
1. Daftar Ulang
Proses dilakukan di akun EMIS atau SIAGA.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah dalam proses :
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir;
- Pakta integritas sesuai template;
- Surat Ijin dari Pimpinan;
- Surat Keterangan sehat jasmani.
Adapun langkah dalam pendaftaran Daljab Kemenag adalah:
- Login sistem menggunakan akun masing-masing;
- Pilih menu Dalam Jabatan;
- Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta;
- Memilih bidang studi yang linear dengan ijazah S1/DIV;
- Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran".
2. Seleksi Administrasi
Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag.