Kepemilikan Umum Wajib Dilindungi oleh Negara

Oleh Risye Kristina Dewi Komunitas Rindu Surga Keberadaan pagar laut misterius yang sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu akhirnya terkuak juga. Setelah sekian lama menjadi sebuah pertanyaan, akhirnya terungkap bahwa...

Kepemilikan Umum Wajib Dilindungi oleh Negara
Image Admin Eviyanti Politik | 2025-02-11 13:33:34

Oleh Risye Kristina Dewi

Komunitas Rindu Surga

Keberadaan pagar laut misterius yang sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu akhirnya terkuak juga. Setelah sekian lama menjadi sebuah pertanyaan, akhirnya terungkap bahwa yang memasang pagar bambu sepanjang 30 km di Pantai Tangerang, Banten adalah pihak swasta, bukan warga nelayan seperti yang diklaim oleh sejumlah tokoh dan ormas.

Lebih mirisnya lagi ternyata kawasan tersebut sudah dikapling-kapling dan sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyatakan bahwa ada 263 HGB milik dua perusahaan. Perbuatan ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran pada putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yaitu pelarangan pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.

Dengan melihat kondisi ini, sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa pemagaran laut sampai terjadi dan semakin meluas? Di manakah peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan warganya? Bahkan para pemilik kapling pun sudah mendapatkan HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut? Padahal Mahkamah Konstitusi sudah melarang hal tersebut.

Selain menyalahi aturan, pemagaran laut juga mengancam keberadaan warga nelayan dan juga ekosistem. Karena ruang tangkap ikan menjadi terbatas dan juga menambah jarak tempuh pelayaran bahkan menambah risiko kapal rusak karena menabrak pagar bambu. Begitupun dampak terhadap lingkungan, pagar-pagar bambu tersebut dapat menghambat laju arus laut, menimbulkan keruhan air laut serta menimbulkan penumpukan sedimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

Namun, semua itu wajar saja terjadi di negeri yang menganut paham kapitalis sekuler ini. Ketidak jelasan mengenai kepemilikan lahan termasuk perairan berpeluang terjadinya perampasan baik oleh warga lainnya, perusahaan ataupun oleh negara. Dalam sistem kapitalis, siapa saja yang memiliki modal dapat melakukan apa yang diinginkan termasuk memasang pagar laut. Sementara dari sisi negara seolah abai, padahal sudah jelas-jelas ada pelanggaran hak rakyat. Negara bahkan terkesan tunduk kepada para pengusaha atau pihak swasta yang notabene pelaku pemagaran tersebut.

Penyebab lain dari konflik perairan ini adalah adanya permufakatan jahat antar penguasa dengan pengusaha atau para kapital untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya. Sungguh ini sebuah bentuk kezaliman yang nyata.

Berbeda dengan Islam. Islam telah menata aturan kepemilikan dengan adil dan seksama melalui sistem ekonomi yang berlandaskan Islam. Aturan tersebut datang dari Zat Yang Maha Adil yakni Allah Swt..

Di dalam Islam, kepemilikan umum, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara sudah dijelaskan dengan terperinci dan negara pun memberikan perlindungan atas kepemilikan lahan ini. Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa Rasulullah saw. mengharamkan siapapun merampas hak milik pihak lain baik kepemilikan pribadi, umum, maupun negara. Sebaliknya negara juga dilarang merampas hak milik perorangan atau pribadi meski dengan dalih untuk pembangunan. Namun negara harus memberikan kompensasi atau membeli lahan warga dengan cara yang diridhai oleh pemilik lahan.

Pada sistem pemerintahan Islam kawasan laut statusnya merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ammah) dan haram jika diserahkan kepada pihak swasta ataupun individu. Karena laut merupakan area yang dibutuhkan banyak orang, seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran, dan sebagainya. Oleh karena itu negara wajib melindungi kawasan tersebut.

Selain itu pemimpin dalam Islampun haruslah pemimpin yang memiliki iman dan takwa. Dengan begitu, ia akan bersikap amanah menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat, tidak akan menyengsarakan dan menzalimi rakyatnya. Tujuannya semata-mata hanya untuk mengharap rida dari Allah Swt..

Namun semua itu, yakni aturan beserta pemimpin yang adil dan berjiwa pengurus hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan Islam dan aturannya yang diterapkan secara kafah di semua aspek kehidupan.

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.