KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten

Ombudsman RI menyatakan ada potensi malaadministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area pagar laut di Tangerang, Banten.

KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area di , Banten.

Dikatakan Ketua , lembaganya akan turut menyoroti proses penanganan di jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi. 

Komisaris jenderal polisi itu menyebut belum menerima informasi secara lengkap. 

Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.

Baca juga:

"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami. Kami belum mendapatkan secara detil informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).

Diberitakan, Ombudsman RI menyatakan ada potensi malaadministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area di , Banten.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih bilang, informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.

"Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya," ujar Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini. 

Kata dia, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.

"Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana," kata Najih.

Kendati begitu, Najih mengatakan, jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.