Kuota Penerimaan Polri 2025 untuk Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Simak jumlah kuota didik penerimaan Polri 2025 untuk Taruna/i Akpol, Bintara, dan Tamtama.
![Kuota Penerimaan Polri 2025 untuk Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/REKRUTMEN-TARUNA-AKPOL-2025.jpg)
Simak jumlah kuota didik penerimaan Polri 2025 untuk Taruna/i Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Tangkap layar laman penerimaan.polri.go.id/galeri/1
PENERIMAAN POLRI 2025 - Ilustrasi anggota Polri diambil dari laman penerimaan.polri.go.id pada Kamis (6/2025). Simak jumlah kuota didik penerimaan Polri 2025 untuk Taruna/i Akpol, Bintara, dan Tamtama.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah membuka penerimaan Polri tahun 2025.
Tahun ini, jalur seleksi yang dibuka pada penerimaan Polri 2025 meliputi Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol), , dan Tamtama.
Penerimaan Polri 2025 terbuka bagi pria dan wanita lulusan SMA/SMK, D3, dan D4/S1 sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan tiap jalur.
Kuota didik untuk penerimaan Polri 2025 Taruna/i Akpol, , dan Tamtama berbeda-beda.
Lama pendidikan untuk ketiga jalur penerimaan Polri 2025 tersebut juga berbeda.
Selengkapnya, simak jumlah kuota didik untuk penerimaan Polri 2025 Taruna/i Akpol, , dan Tamtama di bawah ini.
Kuota Didik Penerimaan Polri 2025
1. Taruna/i Akpol
- Jumlah peserta didik: 275 orang
- Buka pendidikan: 1 Agustus 2025
- Lama pendidikan: 4 (empat) tahun
- Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah
2. Polri
- Kuota didik sesuai DIPA: 4.000 orang
- Buka pendidikan: 30 Juli 2025
- Tutup pendidikan: 24 Februari 2026
- Lama pendidikan: 7 (tujuh) bulan
- Tempat pendidikan:
- SPN Polda untuk PTU, Brimob, Polair, Bakomsus, dan Rekpro pria
- Sepolwan untuk PTU, Bakomsus, dan Rekpro wanita
3. Tamtama Polri
- Kuota didik sesuai DIPA: 750 orang
- Buka pendidikan: 7 Juli 2025
- Tutup pendidikan: 3 Desember 2025
- Lama pendidikan: 5 (lima) bulan
- Tempat pendidikan: SPN Polda Metro Jaya atau SPN Polda Jatim
Baca juga:
Syarat Umum Penerimaan Polri 2025
Simak persyaratan umum pendaftaran penerimaan Polri 2025 di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945;
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
- Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Tata Cara Pendaftaran Penerimaan Polri 2025
Pendaftaran penerimaan Polri 2025 dibuka mulai 5 Februari sampai 6 Maret 2025 mendatang.
Proses pendaftaran online penerimaan , , dan dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.
Setelah mendaftar online, peserta perlu melakukan verifikasi di Polres setempat sesuai jadwal yang ditentukan.
Tata Cara Pendaftaran Online Penerimaan Polri 2025
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website .
- Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di polres.
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata Cara Verifikasi Penerimaan Polri 2025 di Polres
- Verifikasi dilaksanakan secara offline mulai 08.00 sampai 16.00 waktu setempat;
- Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
- Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;
- Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan
fotokopi rangkap dua, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dissukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- Ijazah SD, SMP, SMA/MA/sederajat. Bagi yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dna transkip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyatana orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum.
- Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
- Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan berkas administrasi dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan Polri 2025, klik .
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }