LBH Padang Somasi Polda Sumbar soal Kasus Afif Maulana

Komisi Informasi mengabulkan permohonan LBH Padang agar Polda Sumatera Barat menyerahkan hasil autopsi almarhum Afif Maulana

LBH Padang Somasi Polda Sumbar soal Kasus Afif Maulana

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengirim somasi kepada Polda Sumatera Barat pada Rabu, 5 Februari 2025 karena tidak memenuhi putusan Komisi Informasi (KI) Nomor 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024. Putusan itu memerintahkan Polda Sumbar dalam 14 hari kerja agar memberikan bekas-berkas kasus kematian . 

"Kami menyomasi karena tidak patuh dengan Putusan KI tentang pemberian berkas-berkas kasus Afif Maulana," kata Adrizal selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Afif Maulana kepada Tempo, Kamis 6 februari 2025.

Menurut Adrizal, putusan Komisi Informasi itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024. Sebab Polda Sumbar tidak ada pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan KI. Hal ini berdasarkan Pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kalau tidak ada gugatan ke PTUN atas gugatan itu dalam waktu yang telah ditentukan, berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu bisa dikatakan Polda Sumbar melawan hukum,' katanya.

LBH Padang juga menilai Polda Sumbar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak atas informasi. Lalu sikap yang tidak transparan ini juga menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga dan publik terhadap kebenaran kasus Afif Maulana. "Ada apa, tentu akan menjadi tanda tanya besar kenapa Polda Sumbar tidak mau memberikan berkas-berkas yang telah ditetapkan KI," ucapnya.

Somasi ini, kata Adrizal dilayangkan selama 3 kali 24 jam. Jika tidak juga dipenuhi maka LBH Padang akan melaporkan Polda Sumbar kepada Pengadilan Negeri dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Melalui Somasi I ini kami menegaskan agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera menjalankan Putusan a quo selama 3 kali 24 Jam terhitung sejak surat ini diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. JIka tidak kami akan laporkan Polda Sumbar," katanya.

Sebelumnya, 9 Januari 2025,  telah dilaksanakan sidang ajudikasi sengketa a quo dengan agenda pembacaan Putusan Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 yang amar putusannya, yakni mengabulkan sebagian permohonan seperti salinan berkas Hasil Autopsi almarhum Afif Maulana, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana dan penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak Persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.

Selain itu putusan itu juga memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memberikan informasi dan data dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak dan pemberian sebagaimana yang dimaksud harus dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.