Media Asing Sorot Upaya Indonesia Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Penjara Inggris

Media asing sorot upaya pemerintah Indonesia memulangkan predator seks, Reynhard Sinaga dari penjara Inggris.

Media Asing Sorot Upaya Indonesia Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Penjara Inggris

TRIBUNNEWS.COM - Media asing sorot upaya pemerintah Indonesia memulangkan predator seks, , dari penjara .

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sedang berusaha memulangkan , pemerkosa berantai yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di .

Orang tua , dan Normawati Silaen, mengungkapkan komunikasi mereka dengan sang anak, sangat terbatas.

Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Internasional, , mengatakan kepada media setempat pada Selasa (4/2/2025), pihaknya akan segera memulai negosiasi dengan Kedutaan Besar untuk memulai proses pemulangan.

"Yang jelas, kami berupaya membawa pulang tahanan kami di yang saat ini menjadi perhatian khusus, yaitu ," ujar Ahmad, seperti laporkan media Indonesia yang dikutip CNA.

"Kami sedang bekerja keras untuk memfasilitasi kepulangannya dan negosiasi akan segera dimulai," tambahnya.

Ahmad juga menyebutkan mereka sudah bertemu dengan keluarga , meskipun komunikasi mereka masih terbatas.

Permohonan orang tua menjadi alasan tambahan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkan Reynhard.

"Kami sudah meminta izin dari orang tuanya, dan mereka menangis, ingin anak mereka pulang."

"Mereka mendengar bahwa Reynhard kesulitan berkomunikasi karena penjaranya sangat tertutup," kata Ahmad.

Proses pemulangan ini akan dilakukan melalui mekanisme pertukaran tahanan, yang berbeda dari skema repatriasi yang sebelumnya dilakukan terhadap tahanan dari Australia, Filipina, dan Prancis.

Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga

Baca juga:

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari 2020.

Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas 159 tuduhan rudapaksa dan penyerangan seksual terhadap 48 korban antara Januari 2015 dan Juni 2017.

Pada Januari 2023, Kepolisian Greater Manchester mengungkapkan mereka meyakini melakukan pelanggaran terhadap 212 pria, sekitar 60 di antaranya belum teridentifikasi.