Pemerintah perkenalkan program zakat, KUA, hingga kemasjidan di PaRD
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengenalkan program zakat, wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga ...
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengenalkan program zakat, wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kemasjidan pada forum Partnership on Religion and Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 di Jakarta, Senin.
PaRD merupakan forum internasional yang mempertemukan pemerintah, akademisi, dan organisasi berbasis keagamaan dunia untuk membahas peran agama dalam pembangunan berkelanjutan.
"Agama bukan sekadar urusan pribadi, melainkan kekuatan yang membentuk pembangunan secara lebih luas. Melalui ajaran dan praktiknya, agama mampu menjadi instrumen perdamaian, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta.
Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mengelola keberagaman agama dan budaya.
Abu menjelaskan Bimas Islam Kementerian Agama telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Beberapa di antaranya adalah pengelolaan zakat dan wakaf, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pemberdayaan masyarakat berbasis masjid.
Salah satu program unggulan Bimas Islam yang diperkenalkan dalam forum ini adalah optimalisasi zakat dan wakaf untuk mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.
"Zakat dan wakaf adalah bagian integral dari filantropi Islam yang memiliki dampak besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan distribusi yang tepat, dana ini dapat mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu," kata Abu.
Program ini sejalan dengan SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 10 (Mengurangi Ketimpangan).
Pemerintah berharap dengan pengelolaan yang lebih optimal, dana keagamaan dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan serta membangun ekonomi berbasis kemandirian umat.
Selain zakat dan wakaf, Abu juga menyoroti peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di lebih dari 5.900 lokasi di Indonesia.
Menurut dia, KUA tidak hanya berfungsi sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga memiliki peran penting dalam bimbingan keagamaan, penguatan keluarga, serta advokasi hak-hak perempuan dalam perkawinan.
"Layanan KUA tidak hanya berfokus pada administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan keluarga. Hal ini mendukung SDG 5 (Kesetaraan Gender) dengan melindungi hak-hak perempuan dan memastikan keluarga memiliki fondasi yang kuat," katanya.
Di sisi lain, lanjut Abu, masjid juga didorong untuk lebih aktif dalam program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, konsultasi keagamaan, hingga kegiatan ekonomi berbasis komunitas.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025