Pemprov Sumbar kaji penerapan kebijakan WFA bagi ASN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhare (WFA) bagi ...

Pemprov Sumbar kaji penerapan kebijakan WFA bagi ASN
Kajian awalnya tidak semua OPD yang bisa menerapkan kebijakan ini, terutama untuk OPD yang memberikan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhare (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025, agar tetap efektif dan tidak mengganggu kinerja serta pelayanan publik.

"Kami sudah laporkan hal ini pada gubernur. Untuk penerapannya, gubernur minta dilakukan beberapa kajian," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Yozarwardi di Padang, Kamis.

Ia mengatakan kajian itu antara lain untuk menentukan berapa persen ASN yang akan menggunakan mekanisme WFA, ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang bisa menerapkan, dan beberapa hal teknis lainnya.

Baca juga:

"Kajian awalnya tidak semua OPD yang bisa menerapkan kebijakan ini, terutama untuk OPD yang memberikan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Ia menyebut inti dari penerapan ini adalah efisiensi tanpa mengganggu capaian kinerja dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

"Tidak mengganggu kinerja, berarti harus ada mekanisme yang jelas dan target yang harus terpenuhi saat WFA. Ini tentu harus jelas sebelum diterapkan. Kemudian apakah penerapannya bisa dilakukan untuk semua ASN dalam satu OPD atau sebagian WFA, sebagian tetap masuk kantor," katanya.

Baca juga:

Lebih jauh Yozarwardi mengatakan penghematan atau efisiensi yang dilakukan dengan kebijakan WFA ini akan cukup signifikan jika diterapkan.

"Kebijakan ini akan menghemat biaya listrik, air, hemat BBM, bahkan bisa membantu pengurangan emisi karbon," katanya.

Yozarwardi menyebut pelaksanaan kebijakan itu secara efektif akan dilakukan setelah hasil kajian itu selesai secara komprehensif.

"Nanti, gubernur yang akan memutuskan," katanya.

Baca juga:

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025