PP Aisyiyah pandang sunat perempuan banyak mudharat
Pimpinan Pusat Aisyiyah memandang sunat perempuan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat sehingga kembali ...
![PP Aisyiyah pandang sunat perempuan banyak mudharat](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/IMG-20250207-WA0021.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Aisyiyah memandang sunat perempuan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat sehingga kembali menegaskan bahwa hal tersebut sangat tidak dianjurkan.
"Sunat perempuan adalah tindakan yang merugikan bagi perempuan, bahkan hal ini sudah diakui oleh dunia internasional. Akan tetapi sayangnya praktik ini masih banyak terjadi di Indonesia," ujar Sekretaris Umum PP Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochimah saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Penegasan ini disampaikan Tri Hastuti sehubungan peringatan Hari Tanpa Toleransi terhadap Pelukaan dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP) pada Kamis.
Tri mengatakan sunat perempuan di Indonesia terjadi karena faktor budaya dan banyaknya pemahaman agama yang keliru yang dipercayai oleh masyarakat.
Oleh karena itu menurut Tri, Aisyiyah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat untuk menghentikan praktik sunat perempuan.
Salah satunya adalah dengan menyebarkan pandangan Islam yang tidak menganjurkan praktik sunat perempuan di kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menghentikan praktik ini, karena mereka sangat didengar pendapatnya di kalangan masyarakat," kata Tri.
Selain itu, Aisyiyah juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada kader-kader Aisyiyah di beberapa provinsi terkait isu sunat perempuan ini.
Ia berharap kerja sama ini akan semakin menguatkan peran kader dalam melakukan edukasi di masyarakat.
Baca juga:
Ketua PP Aisyiyah Bidang Majelis Tabligh dan Ketarjihan Siti Aisyah menyampaikan bahwa Muhammadiyah sudah menyampaikan Fatwa Tarjih tentang khitan perempuan yang dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2.
"Bahwa khitan bagi perempuan ini hadisnya lemah, tidak ada petunjuk dalil yang kuat, maka dikembalikan kepada positif dan negatifnya," kata dia.
Ditimbang dari dampak negatifnya tidak dapat untuk menganjurkan khitan bagi perempuan apalagi mewajibkannya. Keputusan ini disebut Aisyah telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik kesehatan, sosial budaya, maupun bayani.
"Mengingat dalil pelaksanaan khitan bagi perempuan ini tidak begitu jelas dan dengan mudharat yang sangat jelas. Sehingga fatwa ketetapan khitan perempuan adalah tidak dianjurkan atau ghairu masyru," ujar dia.
Aisyah kemudian menjelaskan beberapa dalil yang lemah yang sering dikaitkan untuk melaksanakan praktik sunat perempuan.
Contohnya, Quran surat an-Nisa’ ayat 125, ayat ini oleh sebagian ulama dijadikan landasan perintah khitan; karena Nabi Ibrahim dikhitan, maka mengikuti millah Ibrahim adalah dengan cara melakukan khitan. Namun para mufasir menjelaskan bahwa millah Ibrahim itu adalah ajaran akidah tauhid, bukan khitan. Sehingga ayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil berkhitan.
Begitu juga dalam sebuah hadits dari Ummu Athiyah bahwasanya seorang perempuan akan berkhitan di Madinah. Maka Nabi Saw. berkata: Janganlah berlebihan, karena lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih dicintai oleh suami. (H.r. Abu Dawud dan al-Baihaqi).
"Hadis ini dinilai lemah karena ada seorang perawi yang tidak diketahui asal-usulnya (majhul), yaitu Muhammad ibn Hasan," ujar Aisyah.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025