Cara agar terdaftar di DTKS dan cek status penerima Bansos

Untuk memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang membutuhkan, Pemerintah terus ...

Cara agar terdaftar di DTKS dan cek status penerima Bansos

Jakarta (ANTARA) - Untuk memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang membutuhkan, Pemerintah terus berupaya melalui sistem yang terstruktur. Salah satu sistem yang menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS berfungsi sebagai basis data yang mencatat informasi terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima berbagai jenis bantuan, serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.

Dikelola oleh Kementerian Sosial, DTKS menjadi acuan dalam berbagai program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan bansos, pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Anda bisa memeriksa status pendaftaran dengan mengunjungi situs atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pendaftaran Anda di DTKS:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di .
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  • Setelah itu, sistem akan memberikan informasi apakah data Anda sudah tercatat dalam DTKS atau belum.

Baca juga:

Jika ternyata Anda belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran. Saat ini, pendaftaran DTKS dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di Google Play Store dan AppStore. Berikut adalah cara mendaftar secara online melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
  2. Pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai pendaftaran.
  3. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK.
  4. Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
  5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap, kemudian klik "Buat Akun Baru".
  6. Cek email untuk kode verifikasi dan aktivasi akun.
  7. Setelah verifikasi, buka aplikasi kembali dan pilih menu "Daftar Usulan".
  8. Isi data sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  9. Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.

Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, sangat penting untuk mengecek status pendaftaran Anda di DTKS untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima manfaat. Proses pengecekan kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial ().

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025