Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?

Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), .

Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

"Lanjut terus," kata Wakil Ketua , , kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua , Setyo Budiyanto, menambahkan.

Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan yang diajukan Sekjen , . 

Diketahui, Hasto menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari , Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga:

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak .

Pasalnya, keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan .

Dengan tidak diterimanya ini, status tersangka Hasto oleh sah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.