Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
![Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Hasto-Kristiyanto-di-Sekolah-Partai-PDIP.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), .
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Baca juga:
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua , , kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua , Setyo Budiyanto, menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan yang diajukan Sekjen , .
Diketahui, Hasto menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari , Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Baca juga:
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak .
Pasalnya, keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan .
Dengan tidak diterimanya ini, status tersangka Hasto oleh sah.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.